Alasan Dinas Luar, Sekda Lampung Tengah Welly Tiga Kali Tak Penuhi Panggilan

Kaganga.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

Bukan sekali. Welly tercatat sudah tiga kali mangkir dari agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.

Alasan kembali tidak hadir pun disampaikan melalui kuasa hukumnya dengan dalih tengah menjalankan agenda dinas luar.

 

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Donny Hendrudunand membenarkan ketidakhadiran Welly tersebut.

 

“Yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan ketiga,” kata Donny.

 

Menurutnya, penyidik menerima surat melalui kuasa hukum Welly yang menerangkan bahwa Welly tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang menjalankan dinas luar.

 

“Kami dikirim melalui WhatsApp yang menerangkan Welly tidak hadir karena ada dinas luar,” ujarnya.

 

Dalam ketentuan KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tersangka yang dipanggil secara sah pada prinsipnya wajib datang menghadap penyidik.

 

Pasal 26 mengatur penyidik berwenang memanggil tersangka dan/atau saksi dengan surat panggilan yang sah, disertai jangka waktu yang wajar serta alasan pemanggilan yang jelas.

 

Kemudian, Pasal 28 ayat (1) menegaskan tersangka dan/atau saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan penyidik.

 

Sedangkan Pasal 28 ayat (2) mengatur, apabila tersangka dan/atau saksi tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa tersangka dan/atau saksi kepada penyidik.

 

Artinya, setelah berulang kali tidak memenuhi panggilan, penyidik memiliki mekanisme hukum yang lebih tegas untuk memastikan pemeriksaan terhadap tersangka tetap berjalan.

 

Namun, alasan ketidakhadiran juga menjadi faktor penting. Pasal 29 UU 20/2025 mengatur apabila tersangka atau saksi tidak datang dengan memberikan alasan yang sah dan patut, penyidik dapat datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan.

 

Bahkan apabila tersangka atau saksi menghindar dari pemeriksaan, penyidik dapat langsung mendatangi kediamannya tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan.

(Vrg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *