Suara Rakyat Kecil Didengar, TIDAR Lampung Buka Layanan Hukum Gratis

Kaganga.id — Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Lampung membuka layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. Program tersebut menjadi salah satu bentuk kepedulian organisasi kepemudaan yang merupakan sayap muda Partai Gerindra itu terhadap akses masyarakat terhadap keadilan.

Program bantuan hukum tersebut mengacu pada semangat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengatur hak masyarakat tidak mampu untuk memperoleh bantuan hukum.

Ketua Bidang Hukum PD TIDAR Lampung, Satrya Surya Pratama, mengatakan layanan tersebut diberikan secara inklusif tanpa membedakan latar belakang masyarakat.

“Keadilan adalah hak setiap warga negara. Tidak boleh ada yang terpinggirkan hanya karena keterbatasan ekonomi,” kata Satrya.

Ia menjelaskan, masyarakat yang membutuhkan pendampingan dapat memperoleh sejumlah layanan, mulai dari konsultasi hukum, pendampingan litigasi dan nonlitigasi, pembuatan dokumen hukum, mediasi, negosiasi hingga penyuluhan hukum.

Adapun perkara yang dapat dikonsultasikan antara lain perkara pidana dan perdata, sengketa tanah, wanprestasi, utang piutang, penipuan, penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), persoalan ketenagakerjaan hingga sengketa hak-hak masyarakat.

Menurut Satrya, layanan tersebut secara khusus ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan hukum.

“Pendampingan hukum kita bantu secara gratis, tidak ada dipungut biaya apa pun. Jadi bagi masyarakat yang memiliki masalah atau mengalami tindakan kekerasan, jangan takut untuk melaporkan. Kami siap mendampingi secara hukum,” tegasnya.

Untuk mendapatkan layanan, pemohon harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk kategori miskin atau tidak mampu secara ekonomi, serta mengajukan permohonan kepada LBH Pesenggiri Lampung.

Pemohon juga diminta melengkapi dokumen yang berkaitan dengan perkara serta melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan.

Setiap permohonan nantinya akan melalui proses verifikasi administrasi dan penilaian kelayakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

TIDAR Lampung berharap keberadaan layanan ini dapat membantu masyarakat yang selama ini terkendala persoalan biaya ketika berhadapan dengan masalah hukum.

Masyarakat yang membutuhkan konsultasi maupun informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan Telepon/WhatsApp di 0822 8183 3899 atau melalui akun Instagram @TIDAR.Lampung.

Melalui program tersebut, TIDAR Lampung menyatakan ingin mendorong agar masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, memperoleh akses terhadap pendampingan dan perlindungan hukum tanpa terbebani biaya.Kalau ingin, saya juga bisa buatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *