ABR INDONESIA INSTRUKSIKAN KONSOLIDASI GERAKAN LAMPUNG, DESAK PENGHENTIAN SEMENTARA PEMBANGUNAN SUPERBLOK WAY HALIM

Kaganga.id — Dewan Pengurus Pusat Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR Indonesia) menginstruksikan ABR Indonesia Wilayah Lampung untuk segera melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan berbagai elemen masyarakat sipil, aktivis lingkungan, mahasiswa, akademisi, serta organisasi kemasyarakatan di Lampung dalam menyikapi pembangunan kawasan eks Hutan Kota Way Halim.

Ketua Umum ABR Indonesia, Hermawan, menegaskan bahwa konsolidasi tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pembangunan di kawasan Way Halim berjalan sesuai dengan hukum, tata ruang, ketentuan lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat.

 

“Saya sudah memberikan instruksi kepada ABR Indonesia Wilayah Lampung untuk segera melakukan konsolidasi. Kita akan duduk bersama dengan berbagai elemen gerakan masyarakat Lampung untuk menyusun langkah hukum dan aksi penyampaian aspirasi secara konstitusional,” tegas Hermawan.

 

Menurut Hermawan, ABR Indonesia tidak anti terhadap pembangunan dan investasi. Namun, pembangunan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh mengabaikan kepentingan lingkungan maupun hak masyarakat.

 

“Yang kita persoalkan bukan pembangunan ekonominya, tetapi bagaimana memastikan pembangunan tersebut tidak mengorbankan fungsi lingkungan dan ruang publik serta seluruh proses perizinannya benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

 

LIMA TUNTUTAN ABR INDONESIA

 

ABR Indonesia mendorong agar:

 

1. Pembangunan dihentikan sementara sampai terdapat kejelasan dan transparansi mengenai seluruh aspek hukum dan perizinannya.

2. Pemkot Bandar Lampung dan Pemprov Lampung membuka kepada publik dasar hukum, dokumen tata ruang, status kawasan, persetujuan lingkungan dan perizinan yang menjadi dasar pembangunan.

3. Dilakukan audit atau pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek tata ruang, lingkungan hidup, pertanahan, perizinan dan dampak pembangunan terhadap kawasan sekitar.

4. Pemerintah melibatkan masyarakat dan elemen sipil dalam proses klarifikasi serta pengawasan pembangunan.

5. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, ABR Indonesia akan mempertimbangkan langkah hukum dan pengaduan kepada instansi penegak hukum maupun lembaga negara yang berwenang.

 

SIAPKAN AKSI KONSTITUSIONAL

 

Hermawan mengatakan ABR Indonesia Wilayah Lampung diminta tidak hanya melakukan kajian hukum, tetapi juga membangun komunikasi dengan elemen-elemen masyarakat yang memiliki perhatian terhadap persoalan Way Halim.

 

“Kita akan koordinasikan gerakan ini secara tertib. Kalau diperlukan, kita akan melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum. Tetapi semuanya harus damai, terukur, berbasis data dan sesuai hukum,” kata Hermawan.

 

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat Lampung untuk mengedepankan kepentingan publik dan menjaga suasana tetap kondusif.

 

“Mari kita kawal Way Halim bersama-sama. Jangan sampai pembangunan hari ini justru menimbulkan persoalan lingkungan dan tata ruang bagi generasi mendatang,” tegasnya.

 

ABR Indonesia selanjutnya akan melakukan kajian hukum, menghimpun informasi dan dokumen, membangun komunikasi dengan elemen masyarakat, serta menentukan langkah advokasi berikutnya berdasarkan hasil verifikasi di lapangan.

 

“Kita tidak ingin menuduh siapa pun. Kita ingin semua terang, semua terbuka dan semua berjalan sesuai hukum. Kalau memang sudah sesuai aturan, pemerintah tinggal menjelaskan kepada masyarakat. Kalau ditemukan persoalan hukum, tentu harus ada tindakan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Hermawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *