KPK Respon Laporan G-PAK Atas Dugaan Korupsi KADIS PKPCK Lampung

Kaganga.id — Langkah Gerakan Pemuda Anti Korupsi (G-PAK) dalam membongkar dugaan penyimpangan di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) / Perkim Provinsi Lampung sudah masuk tahap awal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan telah menerima dan memproses laporan pengaduan tersebut.

Berdasarkan dokumen resmi KPK Nomor R/6256/PM.00.01/30-35/10/2026 tertanggal 09 Oktober 2026 yang ditandatangani atas nama Pimpinan oleh Deputi Bidang Informasi dan Data, Eko Marjono, lembaga antirasuah tersebut telah menerjunkan tim Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat untuk melakukan verifikasi mendalam terhadap berkas perkara yang diserahkan G-PAK.

Langkah cepat KPK ini menjadi kabar baik bagi masyarakat lampung dan kabar buruk bagi jajaran pejabat teknis di Dinas PKPCK Lampung, khususnya sang Kepala Dinas yang bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran negara di instansi tersebut.

Respon resmi dari gedung merah putih Jakarta ini menandakan bahwa materi aduan dan bukti pendukung yang disodorkan G-PAK memiliki bobot hukum yang sangat serius. Tahap verifikasi yang kini tengah berjalan di KPK berpotensi besar menaikkan status perkara ke tingkat penyelidikan hingga penyidikan dalam waktu dekat.

Tim G-PAK dan kebijakan publik menilai, posisi Kepala Dinas PKPCK kini berada dalam situasi yang sangat menarik. Sikap enggan memberikan penjelasan atau berpura-pura tidak terjadi apa-apa justru akan mempermudah aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan pencarian informasi tambahan.

“KPK tidak pernah main-main dengan laporan kami yang didukung bukti kuat. Surat tanggapan resmi bernomor R/6256 ini bukanlah akhir dari komitmen perjuangan kami untuk mengawal lampung yang bersih dari tindakan KKN. Kami menilai respon KPK ini merupakan awal dari penelusuran rekam jejak penggunaan anggaran di Dinas PKPCK. Pejabat terkait tidak bisa lagi bersembunyi di balik formalitas dinas,” tegas Presidium Nasional G-PAK, M. Iqbal Farochi.

Publik kini menantikan sejauh mana ketahanan dan transparansi Kepala Dinas PKPCK dalam menghadapi desakan hukum ini. Setiap dokumen proyek, alokasi anggaran, hingga pelaksanaan kegiatan fisik di bawah kewenangannya dipastikan masuk dalam radar pengawasan ketat penyidik.

“Dengan masuknya laporan ini ke meja kerja Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK, waktu bagi Kepala Dinas PKPCK untuk memberikan kepastian dan akuntabilitas semakin sempit. Jika tidak ada penjelasan konkret dan langkah berani untuk membuka tabir dugaan penyimpangan ini ke publik, kepemimpinan Dinas PKPCK dipastikan tinggal menunggu waktu untuk dimintai pertanggungjawaban langsung di hadapan hukum” Tutup iqbal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *