Kaganga.id— Penetapan delapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi oleh penyidik Tipikor Polda Lampung dinilai telah memiliki dasar hukum. Hal tersebut disampaikan Azmi Syahputra, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, dalam keterangannya terkait proses hukum dan permohonan praperadilan dalam perkara tersebut.
Azmi menjelaskan, permohonan praperadilan yang diajukan kembali melalui Perkara Praperadilan Nomor 1/Prapid/PN Kotabumi dan Perkara Praperadilan Nomor 2/Prapid/PN Kotabumi pada prinsipnya menyangkut objek yang sebelumnya telah diuji melalui Praperadilan Nomor 17/PN Tanjung Karang dan Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN Tjk.
Menurutnya, dalam putusan Praperadilan Nomor 17/PN Tanjung Karang dan Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN Tjk., hakim telah memberikan pertimbangan secara jelas mengenai tindakan penyidik, termasuk terkait terpenuhinya alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Putusan praperadilan tersebut telah menguji secara faktual dan yudisial, selain itu sifat putusan praperadilan yang mengikat,” ujar Azmi dalam keterangannya.
Ia menegaskan, dalam proses penetapan tersangka, keberadaan alat bukti menjadi bagian penting yang harus diperhatikan. Terlebih, apabila alat bukti tersebut telah melalui proses hukum dan pemeriksaan dalam persidangan praperadilan sebelumnya.
Azmi juga menyoroti persoalan kompetensi relatif pengadilan dalam pengajuan praperadilan yang kembali dilakukan. Menurutnya, berdasarkan asas actor sequitur forum rei, terdapat ketentuan mengenai kewenangan relatif pengadilan dalam memeriksa suatu perkara.
“Dengan demikian semestinya permohonan yang diajukan di pengadilan yang tidak berwenang mengadili dapat dinyatakan tidak diterima atau ditolak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Azmi menilai persoalan mengenai alat bukti juga harus dilihat secara utuh, termasuk proses penyitaan, penyerahan maupun penerimaan barang bukti oleh aparat penegak hukum.
Ia berpandangan, apabila aspek-aspek tersebut telah diuji dalam putusan sebelumnya, maka putusan praperadilan yang telah berkekuatan mengikat harus dihormati dan dilaksanakan.
“Hal ini menunjukkan bahwa arah permohonan pemohon kabur dan prematur,” kata Azmi Syahputra, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Dengan demikian, berdasarkan pendapat ahli tersebut, proses penetapan tersangka oleh penyidik Tipikor Polda Lampung memiliki dasar untuk dipertahankan sepanjang sesuai dengan alat bukti dan prosedur hukum yang telah diuji dalam proses praperadilan.














