Kaganga.id – Penanganan perkara dugaan penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung, terus bergulir. Berdasarkan hasil konfirmasi terbaru kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, beberapa laporan polisi (LP) dalam perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera dilanjutkan ke tahap II di Kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan.
“Beberapa LP sudah P-21 dan sudah serta akan dilaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan,” kata Heri saat dikonfirmasi mengenai perkembangan terbaru kasus tambang ilegal di Way Kanan, minggu(18/10/2026).
Sebelumnya, Polda Lampung mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Way Kanan. Pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi yang berada di kawasan lahan PTPN I Regional 7.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Penyidik kemudian menetapkan sejumlah tersangka dan melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Penanganan perkara selanjutnya berkembang pada dugaan aliran hasil Tambang Ilegal. Penyidik juga mendalami pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan penampungan hasil tambang tersebut.
Sebagian perkara kemudian telah berlanjut ke proses persidangan. Sementara itu, berdasarkan hasil konfirmasi terbaru, beberapa LP lainnya kini telah dinyatakan P-21 dan akan memasuki tahap II.
Tahap II merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Setelah proses tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Dengan perkembangan tersebut, Polda Lampung memastikan penanganan perkara dugaan tambang emas ilegal di Way Kanan masih terus berjalan, termasuk terhadap LP yang telah mencapai tahap P-21 dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
(Hen)














