Praperadilan Delapan Tersangka Korupsi Ditolak PN Kotabumi

Kaganga.id — Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi menolak permohonan praperadilan yang diajukan terkait penetapan delapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani penyidik Tipikor Polda Lampung.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Kotabumi, Senin (19/10/2026).

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, penetapan delapan tersangka oleh penyidik Tipikor Polda Lampung tetap dapat dilanjutkan dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Permohonan praperadilan tersebut sebelumnya terdaftar dalam Perkara Nomor 1/Prapid/PN Kotabumi dan Nomor 2/Prapid/PN Kotabumi. Pihak pemohon mempersoalkan proses hukum serta penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, persoalan penetapan tersangka juga telah dikaitkan dengan putusan praperadilan terdahulu. Penyidik diketahui kembali melakukan proses penyidikan setelah penetapan tersangka sebelumnya dinyatakan tidak sah.

Penyidik kemudian melakukan rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara sebelum kembali menetapkan para tersangka. Dalam pertimbangan sebelumnya, proses penetapan kembali tersebut dinilai telah didukung alat bukti baru yang sah.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, sebelumnya menilai penetapan delapan tersangka oleh penyidik Tipikor Polda Lampung telah memiliki dasar hukum.

Menurut Azmi, keberadaan alat bukti menjadi bagian penting dalam menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Terlebih, apabila proses penyidikan baru telah dilakukan sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang sah.

Ia juga menilai aspek kewenangan relatif pengadilan perlu menjadi perhatian dalam pengajuan praperadilan.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan oleh PN Kotabumi hari ini, proses penyidikan perkara pokok dugaan tindak pidana korupsi tersebut tetap berlanjut.

Meski demikian, seluruh pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *