Kaganga.id — Sikap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, yang disebut berulang kali membatalkan janji untuk memberikan klarifikasi terkait polemik video promosi kuliner Desa Taman Baru, Kecamatan Penengahan, menuai kecaman dari masyarakat adat Marga Ratu Keratuan Menangsi.
Masyarakat adat bersama perwakilan Paksi menilai ketidakpastian kehadiran Hendry untuk memenuhi undangan klarifikasi telah menimbulkan kekecewaan.
Mereka pun mendesak Bupati Lampung Selatan, Egi, turun tangan mengevaluasi kinerja pejabat tersebut, bahkan mempertimbangkan pencopotannya jika dinilai tidak mampu menjalankan tanggung jawab.
Doni Afandi, S.E., Adok Kekhiya Pukhba Makuta, salah satu perwakilan kelompok Paksi di Marga Ratu Keratuan Menangsi, mengatakan pihaknya telah membuka ruang dialog agar polemik yang menyangkut identitas Desa Taman Baru tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.
Namun, menurut Doni, komitmen Kepala Dinas Kominfo untuk datang langsung ke Desa Taman Baru belum juga terealisasi. Janji kehadiran yang terakhir disebut akan dilakukan pada Rabu malam, 21 Oktober 2026, kembali batal setelah masyarakat menunggu sekitar satu pekan.
“Ini yang kami sesalkan. Kepala Dinas Kominfo sudah menyatakan akan datang langsung ke Desa Taman Baru untuk memberikan klarifikasi. Bahkan, terakhir dijanjikan hadir Rabu malam 21 Oktober 2026, tetapi kembali batal. Sudah satu minggu masyarakat menunggu, tetapi kepastian penyelesaian justru tidak kunjung ada,” tegas Doni.
Ia menilai, sikap tersebut patut dipertanyakan karena pejabat publik semestinya berada di garis depan ketika muncul persoalan yang berkaitan dengan instansi yang dipimpinnya.
Menurut Doni, undangan klarifikasi telah disampaikan dan komunikasi dengan pemerintah desa juga sudah dilakukan. Pihaknya berharap pertemuan langsung dapat menjadi jalan penyelesaian tanpa memperluas polemik di tengah masyarakat.
“Undangan sudah kami sampaikan. Komunikasi dengan pemerintah desa juga sudah dilakukan. Kami membuka ruang untuk duduk bersama dan meminta penjelasan secara baik-baik. Tetapi ketika janji kehadiran terus berubah dan belum ada kepastian, wajar jika masyarakat mempertanyakan keseriusan dan itikad baik Kepala Dinas Kominfo dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Doni menegaskan, masyarakat tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya menginginkan penjelasan mengenai polemik konten promosi kuliner yang dinilai menyangkut identitas desa, sekaligus kejelasan tanggung jawab dari pihak terkait.
Ia mengingatkan bahwa jabatan kepala dinas merupakan amanah pelayanan publik yang menuntut keterbukaan, komunikasi, dan kesediaan menghadapi persoalan.
“Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa ketika pemerintah membuat persoalan, masyarakat pula yang harus bersusah payah mengejar pejabatnya untuk meminta penjelasan. Semestinya pejabat hadir lebih dahulu, menunjukkan tanggung jawab, dan memastikan masalah tidak berlarut-larut,” katanya.
Desak Bupati Egi Evaluasi hingga Copot Kadis Kominfo
Atas berlarut-larutnya polemik tersebut, Doni secara terbuka meminta Bupati Lampung Selatan Egi mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi kinerja Hendry Kurniawan.
Menurutnya, kemampuan pejabat dalam menangani persoalan, merespons aspirasi masyarakat, dan membangun komunikasi merupakan bagian penting dari penilaian terhadap kinerja birokrasi.
“Pak Bupati Egi, kami meminta ketegasan. Evaluasi Kepala Dinas Kominfo. Kalau seorang pejabat tidak mampu menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan instansinya sendiri, bahkan ketika masyarakat sudah membuka ruang klarifikasi, lalu apa ukuran tanggung jawabnya sebagai pejabat publik?” tegasnya.
Doni bahkan meminta Bupati mempertimbangkan pencopotan Hendry apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kegagalan dalam menjalankan tanggung jawab dan menangani persoalan secara semestinya.
“Kalau memang tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, copot saja. Jangan biarkan persoalan terus membesar hanya karena pejabat yang bersangkutan tidak segera menyelesaikannya. Tugas OPD adalah melayani masyarakat, bukan justru membuat masyarakat merasa diabaikan ketika membutuhkan penjelasan,” ujarnya.
Ia menegaskan, tuntutan tersebut bukan untuk mengintervensi kewenangan kepala daerah, melainkan mendorong agar kewenangan evaluasi digunakan secara objektif berdasarkan kinerja pejabat yang bersangkutan.
Doni juga mengingatkan, sikap Bupati dalam merespons persoalan tersebut akan memengaruhi penilaian masyarakat terhadap komitmen pemerintah kabupaten dalam menjalankan prinsip akuntabilitas dan pelayanan publik.
“Jangan salahkan masyarakat apabila kemudian muncul penilaian kritis terhadap kualitas kepemimpinan Bupati hari ini. Ketegasan seorang kepala daerah tidak hanya terlihat ketika menyampaikan pernyataan, tetapi juga ketika harus mengambil keputusan atas persoalan nyata yang terjadi di bawah kepemimpinannya,” katanya.
Dinilai Tak Menghormati Masyarakat Adat
Doni menilai, belum terlaksananya pertemuan yang telah diupayakan tersebut menimbulkan kesan bahwa masyarakat adat Marga Ratu Keratuan Menangsi dan warga Desa Taman Baru tidak memperoleh penghormatan sebagaimana mestinya.
Ia menyayangkan ketika masyarakat telah berupaya membuka ruang dialog melalui komunikasi dan mekanisme yang dinilai patut, tetapi belum mendapatkan kepastian kehadiran langsung dari Kepala Dinas Kominfo.
“Terus terang, kami menilai sikap Kepala Dinas Kominfo ini sudah menyepelekan masyarakat adat Marga Ratu Keratuan Menangsi dan masyarakat Desa Taman Baru. Undangan sudah disampaikan, komunikasi sudah dibangun, janji untuk hadir juga sudah beberapa kali disampaikan, tetapi sampai hari ini belum ada kepastian yang jelas. Lantas, di mana itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini?” tegas Doni.
Ia menekankan, masyarakat adat memiliki struktur, sejarah, dan martabat yang harus dihormati. Begitu pula masyarakat Desa Taman Baru yang berhak memperoleh penjelasan mengenai persoalan yang menyangkut identitas wilayahnya.
“Perlu dipahami, kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta penghormatan dan tanggung jawab. Masyarakat adat memiliki struktur, sejarah, dan martabat yang harus dihormati. Begitu pula masyarakat Desa Taman Baru yang berhak mendapatkan penjelasan atas persoalan yang menyangkut identitas desanya. Jangan sampai sikap pejabat yang terus menunda pertemuan justru memperkuat anggapan bahwa suara masyarakat dianggap tidak penting,” ujarnya.
Apresiasi Camat Penengahan, Ancam Gelar Aksi
Di tengah kekecewaan tersebut, Doni mengapresiasi sikap Camat Penengahan yang, menurut keterangannya, telah menunjukkan kesediaan berkomunikasi dan menyelesaikan persoalan secara langsung.
Ia berharap Kepala Dinas Kominfo dapat mencontoh sikap terbuka tersebut dengan bersedia menemui masyarakat, mendengarkan aspirasi, dan memberikan penjelasan secara langsung.
“Kami justru berharap Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan belajar dari sikap Camat Penengahan. Ketika ada persoalan, seorang pejabat harus berani hadir, berkomunikasi, dan mencari penyelesaian. Itu sikap ksatria dan bentuk tanggung jawab. Jabatan bukan alasan untuk menghindari persoalan,” katanya.
Menurut Doni, penyelesaian polemik tidak harus melalui proses yang berlarut-larut apabila pejabat terkait memiliki kemauan untuk berdialog dan menjelaskan duduk perkara secara terbuka.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kesediaan masyarakat adat menempuh jalur dialog tidak boleh diartikan sebagai kesempatan untuk terus menunda penyelesaian tanpa kepastian.
Pihaknya bahkan memberikan peringatan bahwa apabila Hendry Kurniawan tidak segera memenuhi undangan klarifikasi dan tidak memberikan kepastian penyelesaian, masyarakat akan mempertimbangkan aksi massa dengan mendatangi Kantor Dinas Kominfo dan Kantor Bupati Lampung Selatan.
“Ini peringatan terbuka dari kami. Jika sudah dipanggil dan diundang secara resmi untuk memberikan klarifikasi, tetapi tetap tidak hadir tanpa penyelesaian yang jelas, kami akan mempertimbangkan aksi massa dengan mendatangi kantor Bupati dan Dinas Kominfo Lampung Selatan. Kami ingin persoalan ini mendapat jawaban dan tidak terus dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.
Doni menyatakan, langkah tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang akan dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami tidak sedang mencari keributan. Kami meminta tanggung jawab. Tetapi jangan uji kesabaran masyarakat dengan janji yang terus berubah. Kalau ada masalah, hadapi dan selesaikan. Seorang pejabat publik harus berani mempertanggungjawabkan pekerjaannya di hadapan masyarakat,” lanjutnya.
Ia berharap Bupati Lampung Selatan segera mengambil langkah konkret, memastikan pertemuan terlaksana, meminta penjelasan dari pejabat terkait, serta mengevaluasi penanganan polemik tersebut.
Bagi Doni, persoalan ini semestinya menjadi momentum pembenahan birokrasi, khususnya dalam membangun komunikasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat adat, dan warga.
“Masyarakat tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya meminta penghormatan, penjelasan, dan tanggung jawab. Jika seorang pejabat tidak bersedia hadir untuk menyelesaikan persoalan yang menjadi tanggung jawabnya, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan kelayakannya memegang amanah pelayanan publik. Sekarang, kami menunggu sikap tegas Bupati Lampung Selatan,” tutup Doni Afandi, Adok Kekhiya Pukhba Makuta.
Hingga berita ini disusun, bahan yang diterima belum memuat keterangan atau tanggapan langsung dari Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan Hendry Kurniawan maupun Bupati Lampung Selatan Egi terkait desakan evaluasi dan pencopotan tersebut. (*)














