Kaganga.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank berencana melayangkan surat resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan terkait izin operasional PT. MELANA ANDESPAL PROPERTI (MAP) developer Perumahan Melana Estate group.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar pemerintah daerah segera mengevaluasi legalitas dan tanggung jawab PT. MAP terhadap konsumen maupun lingkungan sekitar perumahan yang mereka bangun.
Ketua DPP Pematank menilai, developer PT. MAP diduga abai terhadap tanggung jawabnya kepada masyarakat. Bahkan, pihaknya mendesak Dinas PU Kabupaten Lampung Selatan untuk tidak segan mencabut izin operasional developer tersebut apabila terbukti lalai dan tidak menjalankan kewajibannya.
Menurut Pematank, salah satu contoh dugaan kelalaian itu terlihat di Perumahan Batara Satu yang berada di wilayah Desa Pemanggilan, Kec. Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung
Di lokasi tersebut terjadi longsor yang hingga kini disebut telah berlangsung lebih dari tiga bulan tanpa adanya perbaikan serius dari pihak Developer.
Kondisi tersebut dinilai merugikan konsumen perumahan serta masyarakat sekitar yang turut terdampak akibat longsornya area tersebut. Warga juga disebut mulai merasa khawatir dengan kondisi pondasi bangunan di bagian pinggir perumahan yang dianggap kurang aman.
“Jangan sampai terjadi hal yang lebih besar baru dilakukan penanganan. Masyarakat sekitar merasa takut apabila longsor kembali terjadi dan menimpa rumah warga,” ujar pihak Pematank.
Selain persoalan longsor, Pematank juga menyoroti kewajiban Developer dalam menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di lingkungan perumahan.
Menurut mereka, Developer memiliki tanggung jawab untuk memastikan kualitas infrastruktur seperti jalan lingkungan, drainase, talud penahan tanah, saluran air, hingga akses umum warga dibangun sesuai standar keamanan dan kelayakan.
Pematank menilai, apabila infrastruktur dasar seperti jalan dan pondasi penahan tidak dibangun dengan baik, maka dampaknya bukan hanya dirasakan penghuni perumahan, namun juga masyarakat sekitar yang berpotensi terdampak bencana longsor maupun kerusakan lingkungan.
“Developer tidak hanya menjual rumah, tetapi juga wajib menjamin keamanan lingkungan, kualitas bangunan, serta fasilitas umum yang menjadi hak konsumen,” tegasnya.
Selain mendesak evaluasi izin, Pematank juga meminta pemerintah daerah turun langsung meninjau kondisi perumahan untuk memastikan keamanan bangunan serta keselamatan warga sekitar.
Pematank menegaskan, Developer perumahan wajib bertanggung jawab penuh terhadap kerusakan yang terjadi di lingkungan proyeknya. Jika terbukti lalai dan mengabaikan keselamatan masyarakat, maka pemerintah diminta mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan izin operasional developer.
(Red)














