Kaganga.id – Aliansi Keramat Lampung menyatakan keprihatinan mendalam atas munculnya berbagai aktivitas pembangunan infrastruktur di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Keprihatinan yang sama juga disuarakan DPP Pematank yang ikut mendukung aksi dan mendesak agar persoalan ini disikapi serius oleh pemerintah.
Menurut mereka, aktivitas pembangunan tersebut memunculkan pertanyaan dan kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai dampaknya terhadap kelestarian kawasan konservasi.
*Ketua Aliansi Keramat Lampung, Sudirman Dewa*, menegaskan bahwa Taman Nasional Way Kambas bukan sekadar kawasan hutan, melainkan benteng terakhir bagi Gajah Sumatera dan berbagai satwa liar yang dilindungi.
“Way Kambas adalah paru-paru dan rumah terakhir bagi Gajah Sumatera. Nilai ekologisnya jauh lebih besar daripada kepentingan pembangunan jangka pendek yang berpotensi merusak bentang alam konservasi. Jangan sampai kita mewariskan kerusakan kepada anak cucu kita,” tegas Sudirman Dewa.
Ia juga menyoroti pentingnya prinsip kehati-hatian dalam setiap kebijakan di kawasan konservasi.
“Setiap pembangunan di kawasan konservasi wajib terbuka, berbasis kajian ilmiah yang komprehensif, dan tidak boleh mengorbankan fungsi konservasi tanpa penjelasan yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari DPP Pematank. *Ketua DPP Pematank, Suadi Romli*, menegaskan pihaknya berdiri bersama Aliansi Keramat Lampung dalam menyoroti persoalan ini.
“Kami mendukung penuh tuntutan Aliansi Keramat Lampung. Setiap pembangunan harus diuji dulu secara ilmiah dan transparan. Jangan sampai atas nama pembangunan kita kehilangan warisan konservasi bangsa,” tegas Suadi Romli.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Keramat Lampung menyampaikan lima tuntutan:
1. *Mendesak penghentian sementara* seluruh aktivitas pembangunan di kawasan Taman Nasional Way Kambas hingga dilakukan evaluasi menyeluruh berdasarkan kajian ilmiah yang independen.
2. *Mendesak Kementerian Kehutanan dan Balai TNWK* membuka secara transparan dokumen AMDAL, kajian ekologis, serta dasar ilmiah yang menjadi landasan setiap pembangunan di kawasan konservasi.
3. *Mendesak pembentukan tim evaluasi independen* yang melibatkan akademisi, pakar konservasi, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga berwenang untuk menilai dampak pembangunan terhadap habitat satwa liar dan ekosistem TNWK.
4. *Menolak setiap bentuk pembangunan* yang terbukti mengancam fungsi konservasi, mengganggu habitat satwa liar, atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. *Meminta seluruh kebijakan di kawasan TNWK* mengutamakan perlindungan habitat Gajah Sumatera, menjaga jalur jelajah satwa liar, serta mempertahankan fungsi ekologis hutan sebagai aset bangsa.
Aliansi Keramat Lampung menegaskan bahwa konservasi bukan sekadar slogan, melainkan amanat konstitusi dan tanggung jawab moral kepada generasi mendatang. Menurut mereka, hutan tidak boleh diperlakukan sebagai ruang yang dapat diubah tanpa mempertimbangkan keseimbangan ekosistem.
Mereka menilai setiap kebijakan yang menyangkut kawasan konservasi harus dapat diuji secara ilmiah, diawasi oleh publik, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka. Way Kambas, lanjut mereka, harus tetap menjadi simbol perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia, bukan simbol melemahnya komitmen terhadap konservasi.
Melalui pernyataan tersebut, Aliansi Keramat Lampung bersama DPP Pematank menyerukan agar seluruh pihak bersama-sama menjaga kelestarian Taman Nasional Way Kambas sebagai warisan bangsa.
Organisasi itu juga menegaskan komitmennya dengan seruan, _”Selamatkan Way Kambas, Lindungi Hutan, Jaga Habitat Gajah Sumatera. Transparansi adalah kewajiban, konservasi adalah harga mati.” (Red)














