Prof. Henry Yosodiningrat Soroti Kejanggalan Penanganan Kasus Febri Adriansyah

Kaganga.id – Ahli Hukum Pidana sekaligus advokat senior, Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinannya terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap Febri Adriansyah, yang disebut sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan yang bersangkutan.

Dalam keterangannya, Prof. Henry mengaku khawatir Febri Adriansyah justru berada dalam situasi yang membahayakan.

 

“Saya khawatir Febri akan dihabisi,” ujar Prof. Henry saat dimintai tanggapan mengenai belum ditahannya Febri.

 

Ia menjelaskan, kekhawatiran tersebut didasarkan pada sejumlah hal. Pertama, menurut pengamatannya, seluruh tersangka perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung pada umumnya langsung dilakukan penahanan. Namun, dalam kasus Febri, hal tersebut belum dilakukan.

 

Selain itu, Prof. Henry juga menyoroti jawaban penyidik Kejaksaan Agung kepada awak media ketika ditanya mengenai keberadaan Febri. Menurutnya, penyidik disebut menjawab tidak mengetahui keberadaan tersangka tersebut.

 

“Kondisi ini justru membuat saya semakin khawatir,” katanya.

 

Lebih lanjut, Prof. Henry mengaitkan kekhawatiran itu dengan pernyataan Febri dalam konferensi pers sebelumnya yang menyebut bahwa “uang dan emas itu ada yang punya.” Menurutnya, apabila pernyataan tersebut benar, maka terdapat kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan agar Febri tidak memberikan keterangan lebih lanjut.

 

“Kalau memang ucapan Febri itu benar, tentunya banyak pihak yang berkepentingan untuk menghilangkan Febri agar tidak membuka keterlibatan pihak-pihak tertentu. Semoga kekhawatiran saya ini salah,” ujarnya.

 

Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya pihak yang melakukan pengawasan atau mengikuti pergerakan Febri secara diam-diam dengan tujuan tertentu.

 

“Apakah mustahil ada pihak yang melakukan surveillance atau mengikuti ke mana pun Febri pergi untuk kemudian dihabisi?” katanya.

 

Menurut Prof. Henry, apabila skenario tersebut benar-benar terjadi, maka pengungkapan perkara tidak hanya akan terhambat, tetapi juga berpotensi menyebabkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut tidak pernah terungkap.

 

“Kalau itu terjadi, maka kasus Febri berikut orang-orang lain yang mungkin terlibat akan menjadi dark number,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung yang menanggapi pernyataan Prof. Henry Yosodiningrat mengenai kekhawatirannya atas keselamatan Febri Adriansyah maupun alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka tersebut. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *