APH Diminta Telaah Kasus Irigasi Mesuji

Kaganga.id – Dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek yang dikelola Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji–Sekampung di Provinsi Lampung menjadi sorotan.

Pengamat hukum Universitas Lampung (Unila), Rinaldi Amrullah, menilai dugaan tersebut perlu ditelaah secara cermat berdasarkan kondisi pekerjaan dan bukti yang tersedia.

Menurutnya, apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan ditemukan indikasi penyimpangan, persoalan tersebut dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH), khususnya kejaksaan, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pertanyaannya, apakah proyeknya sudah selesai dilaksanakan? Kalau belum, sebaiknya ditunggu. Kalau sudah selesai, indikasi tersebut dapat menjadi bahan untuk dilaporkan ke APH, khususnya kejaksaan,” ujarnya, Minggu (18/10/2026).

Ia menjelaskan, status pelaksanaan proyek menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam menilai dugaan penyimpangan. Evaluasi harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan dokumen administrasi, kondisi fisik pekerjaan, serta bukti lain yang relevan.

Rinaldi menambahkan, laporan dugaan penyimpangan dapat menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk melakukan penelaahan lebih lanjut, termasuk memeriksa kemungkinan adanya kerugian keuangan negara.

Namun, penentuan ada atau tidaknya kerugian negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan dan dilakukan melalui mekanisme sesuai ketentuan hukum.

Selain aspek administrasi dan pelaksanaan fisik, ia menekankan pentingnya menilai manfaat proyek bagi masyarakat. Menurutnya, hasil pembangunan harus berfungsi sesuai tujuan awal dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai penerima manfaat.

“Setidaknya dilihat, apakah hasil dari proyek tersebut termanfaatkan dengan baik atau tidak oleh masyarakat sebagai penerima manfaat,” tegasnya.

Ia mengatakan, apabila hasil pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan atau tidak memberikan manfaat sebagaimana yang diharapkan, kondisi tersebut perlu dikaji lebih lanjut. Meski demikian, dugaan penyimpangan tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa pemeriksaan dan pembuktian sesuai prosedur hukum.

“Pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara perlu mengedepankan fakta di lapangan, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan demikian, setiap proyek yang dilaksanakan dapat dipastikan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat bagi Masyarakat,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Pelopor Rakyat Menggugat (PERANG) menyoroti dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek yang dikelola Satker Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji–Sekampung di Provinsi Lampung.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Bandar Lampung pada Kamis (13/11/2025), PERANG mengklaim menemukan sejumlah indikasi persoalan berdasarkan hasil investigasi dan analisis lapangan. Lembaga tersebut menilai indikasi itu perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Kami melakukan sosial kontrol untuk memastikan tata kelola anggaran di Provinsi Lampung berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik penyimpangan,” ujar juru bicara PERANG dalam keterangannya.

PERANG menyebut pengawasan tersebut sebagai bagian dari kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara, sejalan dengan semangat penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktik KKN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Berdasarkan penelusuran yang disampaikan lembaga tersebut, terdapat empat kegiatan pembangunan yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.

Pertama, pembangunan Penyedia Air Baku Pulau Pisang yang dilaksanakan PT Putra Masindo Utama dengan nilai kontrak Rp43,8 miliar.

Kedua, rehabilitasi Daerah Irigasi Way Ngambur yang dikerjakan CV Gadila Permata dengan nilai kontrak Rp2,28 miliar.

Ketiga, peningkatan Daerah Irigasi Way Rarem lanjutan yang dilaksanakan PT Lentera Kahuripan Indonesia dengan nilai kontrak Rp15,77 miliar.

Keempat, peningkatan tambak di Provinsi Lampung lanjutan yang dikerjakan CV Alroy Sun Jaya dengan nilai kontrak Rp6,75 miliar.

PERANG menduga terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, di antaranya indikasi penggelembungan anggaran (mark-up), lemahnya pengawasan pekerjaan fisik, dugaan manipulasi dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ), hingga potensi gratifikasi.

Lembaga tersebut juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian administrasi kegiatan serta kemungkinan pemberian imbalan proyek yang dinilai berpotensi memengaruhi kualitas pengawasan.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen, pengecekan fisik pekerjaan, dan penelusuran oleh pihak berwenang. Belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun kerugian negara tanpa hasil pemeriksaan yang mendukung.

Desak Audit dan Penelusuran Hukum

Atas indikasi yang diklaim ditemukan, PERANG mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

PERANG meminta audit oleh lembaga berwenang, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau instansi terkait, guna menilai kesesuaian nilai kontrak, dokumen pelaksanaan, dan hasil pekerjaan di lapangan.

Selain itu, lembaga tersebut mendorong penelusuran hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran, potensi kolusi dalam pengadaan, serta kemungkinan konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek.

PERANG juga meminta agar penyedia jasa dievaluasi apabila pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran yang dapat dibuktikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan terus mengawal isu ini hingga tuntas. Negara tidak boleh dibiarkan dirugikan oleh oknum yang menyalahgunakan kewenangan,” tegas perwakilan PERANG.

Hingga kini, berbagai dugaan yang disampaikan PERANG memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang. Seluruh pihak yang disebut dalam persoalan tersebut tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.

Penelusuran yang objektif diharapkan dapat memastikan kesesuaian pelaksanaan proyek dengan kontrak, ketentuan pengadaan, serta tujuan pembangunan, sekaligus menjamin penggunaan anggaran negara secara transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat.

(Rst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *